PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN KEMITRAAN
(1) Dalam hal jenis pekerjaan dan perkiraan nilai pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pelaksanaan Kemitraan dilakukan dengan perusahaan penanaman modal dalam negeri di daerah. (2) Perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan Kemitraan wajib melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah. (3) Pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
