PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN...
Pasal 16
BAB 2 — POLA KEMITRAAN
(1) Dalam pola Kemitraan pembangunan sarana prasarana (konstruksi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, Usaha Besar dapat mengalokasikan pekerjaan pembangunan sarana prasarana yang meliputi: a. pengadaan material; b. pengadaan peralatan; dan c. pelaksanaan konstruksi. (2) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah melaksanakan pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
