PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN KEMITRAAN
(1) Usaha Besar yang melakukan kegiatan usaha yang masuk ke dalam bidang usaha prioritas penanaman modal dan bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyusun komitmen Kemitraan dengan mencantumkan: a. jenis pekerjaan; b. perkiraan nilai pekerjaan; dan c. waktu pelaksanaan Kemitraan. (2) Komitmen Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk surat pernyataan komitmen Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
