Pasal 15
BAB 2 — POLA KEMITRAAN
(1) Dalam pola Kemitraan penyumberluaran (outsourcing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dapat melakukan Kemitraan dengan Usaha Besar untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama Usaha Besar. (2) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan pada bidang dan jenis usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok. (3) Dalam pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Usaha Besar sebagai pemilik pekerjaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan. (4) Pelaksanaan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
