PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN...
Pasal 14
BAB 2 — POLA KEMITRAAN
(1) Dalam pola Kemitraan usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dapat melakukan Kemitraan dengan Usaha Besar.
(2) Dalam menjalankan aktivitas ekonomi bersama Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah berbagi secara proporsional dalam kepemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.
