Pasal 9
pasal.id
(1) Penanam Modal yang berminat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) dengan format permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Dalam hal pengurusan permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan secara langsung oleh Wajib Pajak, permohonan disampaikan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Kepala BKPM cq. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dengan melampirkan rencana Penanaman Modal. (4) Rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan usaha, jenis produksi, penjelasan pemenuhan kriteria Industri Pionir, dan rencana nilai investasi modal tetap beserta dengan rencana sumber pembiayaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini terhadap Dokumen permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang sudah lengkap dan benar. (6) Dalam hal bidang usaha dalam permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini, BKPM dapat langsung menerbitkan surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Dalam hal bidang usaha dalam permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, BKPM mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang Penanam Modal, yang paling sedikit melibatkan pejabat Kementerian Keuangan dan kementerian pembina sektor. (8) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penanam Modal menyampaikan penjelasan terkait rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (9) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (10) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Dalam hal hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Penanam Modal memenuhi kriteria dan persyaratan, BKPM menerbitkan Surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) yang memuat informasi meliputi bidang usaha, KBLI, jenis produksi, nilai rencana Penanaman Modal, besaran pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan jangka waktu pengurangan fasilitas dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (12) Dalam hal hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Penanam Modal tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, BKPM menerbitkan surat penjelasan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confimation) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan surat penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah terdapat keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (14) Surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) bukan merupakan surat penetapan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
