Pasal 10
pasal.id
(1) Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan setelah mendapat usulan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 8 ayat (7) (2) Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak pada penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial. (3) Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima pemberitahuan dari Kepala BKPM mengenai permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial dari Wajib Pajak melalui sistem OSS. (5) Pemberitahuan dari Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah BKPM menerima pemberitahuan dari Wajib Pajak yang menyatakan telah siap berproduksi komersial yang disampaikan melalui sistem OSS. (6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan: a. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak kurang dari batas minimal rencana penanaman modal baru yang menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak lebih dari atau sama dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan c. terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama, ketentuan besaran dan/atau jangka waktu terhadap pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan besaran pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang seharusnya diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang seharusnya diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 2 ayat (3).
