Pasal 11
pasal.id
(1) Terhadap Wajib Pajak yang memiliki: a. izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha; atau b. NIB dan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, paling lama sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, kecuali pemenuhan cakupan industri pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, dapat menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan melalui sistem OSS. (2) Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 5;
b. disampaikan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan c. disampaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak memiliki NIB. (3) Ketentuan dalam Pasal 6 berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
