Pasal 12
pasal.id
(1) Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan ketentuan tata cara permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, serta berlaku ketentuan sebagai berikut: a. saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); b. pengurangan Pajak Penghasilan Badan mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sepanjang Wajib Pajak memenuhi kondisi Saat Mulai Berproduksi Komersial dan telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya sesuai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); c. pemanfaatan terhadap pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan; dan
d. pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima pemberitahuan dari Kepala BKPM mengenai permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (2) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang ditetapkan berdasarkan keputusan menteri atau pimpinan lembaga setingkat menteri. (3) Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem OSS disertai surat penugasan yang ditetapkan berdasarkan keputusan menteri atau pimpinan lembaga setingkat menteri dalam bentuk softcopy. (4) Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai usulan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (5) Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan setelah mendapat usulan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan telah disampaikan kepada Menteri Keuangan.
