Pasal 8
pasal.id
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan pembahasan antar kementerian untuk menentukan kesesuaian bidang usaha Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir. (2) Pembahasan antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BKPM, yang paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga pembina sektor. (3) Pembahasan antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BKPM dengan mengundang Wajib Pajak. (4) Dalam pembahasan antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak menyampaikan penjelasan secara rinci pemenuhan kriteria sebagai Industri Pionir. (5) Pelaksanaan pembahasan antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (6) Hasil pembahasan antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Dalam hal pembahasan antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) MEMUTUSKAN bahwa cakupan industri Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, Kepala BKPM dapat mengajukan usulan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. (8) Pengajuan usulan permohonan Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui sistem OSS. (9) Usulan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan dengan melampirkan: a. softcopy surat permohonan wajib pajak; b. softcopy Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi/NIB dan Izin Usaha serta rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal Baru; c. softcopy surat keterangan fiskal para pemegang saham; d. softcopy penjelasan alur proses produksi atas kegiatan usaha dan cakupan produk; dan e. softcopy komitmen pemenuhan ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan. (10) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai industri pionir, akan diterbitkan surat penolakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Kepala BKPM melalui sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak atas hasil pembahasan antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
