Pasal 7
pasal.id
(1) Dalam hal permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk cakupan industri yang belum tercantum dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, serta persyaratan dalam Pasal 4 ayat (3), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dengan menyertakan surat pernyataan bahwa industrinya merupakan Industri Pionir. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKPM dengan format surat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan: a. penjelasan pemenuhan ketentuan sebagai Industri Pionir sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 3, terhadap bidang usaha yang tidak termasuk dalam daftar rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b. penjelasan alur proses produksi atas kegiatan usaha dan cakupan produk yang dimohonkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. (3) Dalam hal pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan secara langsung oleh Wajib Pajak, permohonan disampaikan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup dengan
format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Atas surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
