Pasal 6
pasal.id
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan cara mengakses laman OSS di situs https://www.oss.go.id.
(2) Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan melalui sistem OSS. (3) Dalam hal permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk penanaman modal baru dan Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (4) Dalam hal permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk penanaman modal baru dan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (5) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berminat untuk mendapat pengurangan Pajak Penghasilan Badan, harus menyampaikan persyaratan kelengkapan yaitu berupa dokumen: a. softcopy rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal dan besaran perbandingan antara utang dan modal; dan b. softcopy atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham melalui sistem OSS sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial atas penanaman modal baru. (6) Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan: a. bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan NIB bagi Wajib Pajak baru; atau b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha untuk penanaman modal baru. (7) Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diterima
secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan disampaikan kepada Menteri Keuangan.
