Pasal 5
pasal.id
(1) Wajib Pajak badan yang melakukan Penanaman Modal Baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. (2) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki cakupan: a. industri logam dasar hulu:
- besi baja; atau
- bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; b. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; c. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; d. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; e. industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; f. industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; g. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi; h. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display;
i. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; j. industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur; k. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik; l. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor; m. industri pembuatan komponen utama kapal; n. industri pembuatan komponen utama kereta api; o. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara; p. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya; q. infrastruktur ekonomi; atau r. ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu. (3) Daftar rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
