Pasal 4
pasal.id
(1) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian telah memenuhi kewajiban perpajakan. (2) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. (3) Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
