Pasal 3
pasal.id
(1) Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria: a. merupakan Industri Pionir;
b. berstatus sebagai badan hukum INDONESIA; c. mempunyai nilai rencana Penanaman Modal Baru minimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); d. merupakan Penanaman Modal Baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan Badan; dan e. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan. (2) Nilai rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah nilai sarana produksi dan/atau modal tetap bagi Penanaman Modal Baru, tidak termasuk modal kerja. (3) Penanaman Modal Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu: a. pendirian usaha baru yang merupakan pembangunan pabrik baru atau infrastruktur ekonomi untuk menghasilkan barang dan/atau jasa; b. pendirian usaha baru sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk pengembangannya yaitu:
pengembangan usaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) digit dan di lokasi yang berbeda tercantum dalam izin usaha/izin perluasan/NIB dan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
pengembangan usaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) digit yang sama namun di lokasi yang berbeda tercantum dalam izin usaha/izin perluasan/ NIB dan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS; atau
pengembangan usaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) digit berbeda namun di lokasi yang sama tercantum dalam izin usaha/izin perluasan/ NIB dan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS; atau c. perluasan usaha yang merupakan kegiatan penambahan kapasitas produksi untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) digit yang sama dengan cakupan produk yang sama dan di lokasi yang sama tercantum dalam izin usaha /izin perluasan/ NIB dan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
