Pasal 2
pasal.id
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan sebagai berikut: a. Sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan Badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan b. Sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan Badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (2) Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. selama 5 (lima) tahun pajak untuk Penanaman Modal Baru dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); b. selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk Penanaman Modal Baru dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); c. selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk Penanaman Modal Baru dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan kurang dari Rp15.000.000.000.000,00
(lima belas triliun rupiah); d. selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk Penanaman Modal Baru dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah); atau e. selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk Penanaman Modal Baru dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah). (3) Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan selama 5 (lima) tahun pajak. (4) Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagai berikut: a. sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan Badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan Badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
