Pasal 9
BAB 4 — PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN
Persyaratan untuk jabatan PPPI dan Asisten Senior Bidang Investasi yaitu: a. PNS di lingkungan BKPM; b. sehat jasmani dan rohani; c. minimal Sarjana Strata 1 (S1); d. minimal pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) dan sekurang-kurangnya memiliki masa kerja 2 (dua) tahun sebagai PNS BKPM; e. memiliki pengetahuan tentang kebijakan Penanaman Modal; f. memahami prosedur perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal; g. mempunyai pengetahuan tentang NTK dan Wilayah Kerja; h. dapat berbahasa Inggris baik lisan maupun tulisan; i. memiliki kemampuan untuk melakukan presentasi dengan baik; j. mampu berinteraksi dengan pihak-pihak yang terkait;
k. mengikuti pendidikan dan pelatihan pembekalan Penanaman Modal; l. mempunyai kemampuan administrasi dan dapat membuat laporan keuangan; dan m. berpenampilan dan berkepribadian baik.
