PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 10
BAB 5 — KEWENANGAN PPI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), PPI diberikan kewenangan untuk: a. melakukan pengeluaran dan pembiayaan kegiatan promosi sesuai dengan program kerja yang telah disusun; b. membina dan menugaskan PPPI dan TPA. (2) Disamping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPIdiberikan kewenangan untuk menandatangani Naskah Dinas dengan tembusan kepada Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dan/atau Direktur Pengembangan Promosi serta Kepala Perwakilan RI, kecualiNaskah Dinas kepada Menteri/Kepala Lembaga dan Kepala Daerah sertasurat undangan kepada Menteri/Kepala Lembaga, Kepala Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
