Pasal 11
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN PERWAKILAN BKPM DI LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugasnya, PPI, PPPI dan Asisten Senior Bidang Investasi memperoleh hak sebagai berikut: a. biaya tiket keberangkatan dan kepulangan diberikan secara lumpsum kepada Perwakilan BKPMdi Luar Negeri beserta keluarga inti, yaitu: suami/istri dan anak yang terdaftar di BKPM; b. biaya pindahan diberikan secara lumpsum; c. tunjangan pakaian diberikan secara lumpsum sebanyak 1 (satu) kali selama periode penempatan untuk Perwakilan BKPM di Luar Negeri beserta keluarga inti; d. uang ketibaan di NTK bagi Perwakilan BKPM di Luar Negeridiberikansesuai ketentuan yang berlaku; e. uang hotel sebelum mendapat tempat tinggal permanen, diberikan yang besarannya sesuai ketersediaan anggaran, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ketibaan di negara setempat; f. uang ketibaan di Indonesiabagi Perwakilan BKPM di Luar Negeri diberikan sesuai ketentuan yang berlaku; g. gaji PNS tetap dibayarkan selama penempatan di NTK; h. TPLN yang terdiri dari tunjangan pokok dan tunjangan keluarga; i. TPLN diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Luar Negeri dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di NTK; j. biaya bantuan pendidikan anak diberikan secara at cost terbatas pada uang sekolah dan diberikan paling banyak 2 (dua) orang anak dengan memperhatikan ketersediaan anggaran, dan untuk pemilihan sekolah internasional harus mendapat persetujuan dari Kepala Perwakilan dan Direktur Pengembangan Promosi; k. tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan dan/atau pembayaran restitusi pengobatan secara at costyang disesuaikan dengan sistem NTK Perwakilan BKPM di Luar Negeri dengan memperhatikan ketersediaan anggaran;dan
l. sewa rumah diberikan secara at costatas persetujuan Direktur Pengembangan Promosi dan Pejabat Pembuat Komitmen satuan kerja Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal.
