PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 12
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN PERWAKILAN BKPM DI LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Investasimemperoleh hak sebagai berikut: a. biaya tiket keberangkatan dan kepulangan diberikan secara lumpsum kepada Perwakilan BKPMdi Luar Negeribeserta keluarga inti, yaitu: suami/istri dan anak yang terdaftar di BKPM; b. gaji PNS tetap dibayarkan selama penempatan di NTK; c. biaya pindahan diberikan secara lumpsum.
