PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 13
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN PERWAKILAN BKPM DI LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugasnya, PPI dan Kepala Bidang Investasi mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyelenggarakan dan mengelola administrasi/ketatausahaan, keuangan, dan Sumber Daya Manusia dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; b. membuat Laporan Administrasi Keuangan Kantor setiap periode semesteran; c. membuat Laporan Pencapaian Target Rencana Investasi setiap periode mingguan; d. membuat Laporan Perkembangan Ekonomi, Bisnis, dan Penanaman Modal di NTK dan/atau Wilayah Kerja setiap periode bulanan; e. membuat Laporan Kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan RI di NTK; dan
f. melakukan Proses Seleksi Penerimaan TPA khusus untuk PPI.
