PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 14
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN PERWAKILAN BKPM DI LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugasnya, PPPI dan Asisten Senior Bidang Investasi mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. membantu PPI atau Kepala Bidang Investasi dalam merencanakan dan melaksanakan tugas dan fungsinya; b. mewakili PPI atau Kepala Bidang Investasi apabila PPI atau Kepala Bidang Investasi berhalangan, termasuk menandatangani Naskah Dinas; dan c. melaksanakan tugas lain atas petunjuk PPI atau Kepala Bidang Investasi.
