PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 15
BAB 7 — TPA
(1) PPI dapat mempekerjakanTPA berdasarkan kontrak kerja, dengan memperhatikan: a. kebutuhan dan anggaran dalam menentukan jumlah dan gaji TPA; b. persetujuan dari Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dan dilaporkan kepada Perwakilan RI setempat; dan c. jangka waktu kontrak kerja, dibuat setiap tahun anggaran,yang ditandatangani oleh TPA dan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal serta diketahui oleh PPI.
(2) TPA diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal. (3) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) bahasa yaitu Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
