PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 16
BAB 7 — TPA
TPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal dan izin kerja; b. mampu berbahasa Inggris dan bahasa negara NTK; c. berkelakuan dan berkepribadian baik; d. memiliki wawasan luas tentang NTK dan Wilayah Kerja; dan e. mempunyai kemampuan administrasi perkantoran.
