PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 17
BAB 7 — TPA
Dalam melaksanakan tugasnya,TPAmemperoleh hak sebagai berikut: a. menerimapenghasilan minimal sesuai kebijakan pada Perwakilan RI; b. iuran wajib jaminan ketenagakerjaan yang berlaku di NTK; c. menerima asuransi dan/atau restitusi kesehatan sesuai ketersediaan anggaran; d. mendapatkanhak cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerjatermasuk cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Republik INDONESIA; e. biaya Perjalanan dinas di negara Wilayah Kerja diberikan sesuai ketersediaan anggaran Perwakilan BKPM di Luar Negeri.
