Pasal 8
BAB 4 — PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN
Persyaratan untuk jabatan PPI dan Kepala Bidang Investasi yaitu: a. PNSdi lingkungan BKPM; b. sehat jasmani dan rohani; c. minimal Sarjana Strata 1 (S1); d. minimal pangkat Penata Tingkat I (III/d);
e. memahami kebijakan Penanaman Modal dan perekonomian INDONESIA; f. memahami prosedur perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal; g. mempunyai pengetahuan tentang NTK dan Wilayah Kerja; h. dapat berbahasa Inggris baik lisan maupun tulisan; i. memiliki kemampuan untuk melakukan presentasi dengan baik; j. mampu berinteraksi dengan pihak-pihak yang terkait; k. mengikuti pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal; l. mempunyai kemampuan administrasi dan dapat membuat laporan keuangan; dan m. berpenampilan dan berkepribadian baik.
