Pasal 30
BAB 12 — ADMINISTRASI
(1) Perwakilan BKPM di Luar Negeri harus mempersiapkan dan mengikuti prosedur administrasi persiapan keberangkatan, yang antara lain meliputi: a. mengikuti diklat teknis Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh BKPM; b. mengikuti pembekalan dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Perdagangan; c. memiliki visa untuk NTK dan dianjurkan untuk memiliki visa untuk negara-negara di Wilayah Kerjanya; d. melengkapi syarat dan administrasi untuk dokumen keberangkatan dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Perdagangan;
e. mengisi Buku Keberangkatan pada Biro Kepegawaian Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Perdagangan; dan f. melaporkan kedatangannya ke Perwakilan RI di NTK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak kedatangan di NTK. (2) Setelah melapor kepada Perwakilan RI di NTK, Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib mengurus administrasi kedatangan, dengan mempersiapkan kelengkapan administrasi yang meliputi antara lain: a. kartu identitas dan/atau surat izin mengemudi; b. izin tinggal dan izin kerja; c. pembukaan rekening bank; d. penyewaan tempat tinggal dan kendaraan; e. asuransi kesehatan; dan f. administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NTK.
