Pasal 31
BAB 12 — ADMINISTRASI
(1) PPI dan PPPI wajib melaporkan rencana kepulangannya kepada Sekretaris Utama BKPM setelah menerima telegram/kawat penarikan dari Kementerian Luar Negeri. (2) Kepala Bidang Investasi dan Asisten Senior Bidang Investasi wajib melaporkan rencana kepulangan kepada Sekretaris Utama BKPM setelah menerima telegram/kawat penarikan dari Kementerian Perdagangan. (3) Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebelum kembali ke INDONESIA kepada Kepala Perwakilan RI atau Kepala KDEI Taipei dengan tembusan kepada Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal.
(4) Setibanya di Jakarta Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib segera melaporkan diri ke Biro Kepegawaian Kementerian Luar Negeri atau Biro Kepegawaian Kementerian Perdagangan untuk dikembalikan ke unit organisasi asalnya.
