Pasal 29
BAB 11 — LAPORAN
(1) Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib menyampaikan Laporan Perkembangan Ekonomi, Bisnis dan Penanaman Modal dari NTK dan Wilayah Kerja secara umum setiap bulan. (2) Laporan Perkembangan Ekonomi, Bisnis dan Penanaman Modal antara lain memuat: a. kebijakan ekonomi, bisnis dan Penanaman Modal terbaru dari NTK dan Wilayah Kerja;
b. upaya negara pesaing untuk menarik Penanaman Modal dari NTK dan Wilayah Kerja; c. potensi aliran Penanaman Modal dari NTK dan Wilayah Kerja; d. data perkembangan Penanaman Modal dari NTK dan Wilayah Kerja; e. indikator makro ekonomi dari NTK dan Wilayah Kerja; dan f. informasi/kegiatan ekonomi dan bisnis lainnya di NTK dan Wilayah Kerja. (3) Laporan Perkembangan Ekonomi, Bisnis dan Penanaman Modal disampaikan kepada Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal melalui Direktur Pengembangan Promosi paling lambat awal minggu keempat setiap bulannya.
