PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 28
BAB 11 — LAPORAN
(1) Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib menyusun dan memperbaharui database daftar calon investor potensial, opinion makers, think-tank, asosiasi, bank atau lembaga terkait Penanaman Modal. (2) Daftar Calon Investor Potensial diperbaharui setiap bulan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini dan disampaikan ke Direktur Pengembangan Promosi Penanaman Modal.
