PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 27
BAB 11 — LAPORAN
Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib menyampaikan Laporan Pencapaian Target Rencana Penanaman Modal yang dibuat setiap minggu dan diterima oleh Direktur Pengembangan Promosi paling lambat hari Kamis setiap minggunya dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
