Pasal 26
BAB 11 — LAPORAN
(1) Setiap kegiatan pemasaran Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib dilaporkan secara berkala. (2) Laporan Pelaksanaan Kegiatan memuat informasi mengenai nama kegiatan pemasaran Penanaman Modal yang dilaksanakan, tanggal pelaksanaan, nama pembicara dan materi presentasi yang disampaikan, tujuan kegiatan pemasaran, bidang usaha yang ditawarkan, jumlah peserta yang hadir, tanggapan peserta, kesimpulan dan saran beserta dokumentasi kegiatan. (3) Laporan Pelaksanaan Kegiatan disampaikan kepada Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal melalui Direktur Pengembangan Promosi dan tembusan Perwakilan RI setempat. (4) Rekapitulasi laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala inidan disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah kegiatan berakhir. (5) Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan disampaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, memuat pendahuluan, program kerja, pelaksanaan kegiatan, tindak lanjut dan saran, serta lampiran yang berupa rekapitulasi singkat dan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya.
