PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 25
BAB 11 — LAPORAN
(1) Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib menyampaikan Laporan Keuangan setiap semester, berikut bukti pembayaran asli, yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pembuat Komitmen unit Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dengan tembusan kepada Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Direktur Pengembangan Promosi dan Inspektur. (2) Laporan Keuangan periode semesteran yang disampaikan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan akan mempengaruhi proses pencairan anggaran kegiatan kerja Perwakilan BKPM di Luar Negeri untuk periode berikutnya.
