PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 24
BAB 10 — PROGRAM KERJA DAN KOORDINASI KEGIATAN
Dalam melaksanakan kegiatan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Perwakilan BKPM di Luar Negeriharus melakukan koordinasi dengan unit terkait di BKPM, Perwakilan RI dan/atau instansi pusat maupun daerah sesuai dengan kebutuhannya.
