PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 23
BAB 10 — PROGRAM KERJA DAN KOORDINASI KEGIATAN
(1) Program kerja tahunan disampaikan kepada Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal melalui Direktur Pengembangan Promosi yang tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Utama BKPM. (2) Program kerja tahunan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal.
