Pasal 22
BAB 10 — PROGRAM KERJA DAN KOORDINASI KEGIATAN
Program kerja Perwakilan BKPM di Luar Negeri mencakup kegiatan-kegiatan promosi untuk menjaring minat Penanaman Modal dari wilayah kerja, tertib administrasi dan kegiatan, serta koordinasi/sinkronisasi kegiatan, dengan rincian sebagai berikut: a. mengadakanseminar atau forum bisnis di Wilayah Kerja; b. menjawabpertanyaan dan melakukan tindak lanjut pasca kegiatan promosi Penanaman Modal antara lain melalui korespondensi dan pertemuan lanjutan kepada investor; c. melaksanakanpertemuan dengan opinion makers, think- tank, asosiasi, bank atau lembaga terkait Penanaman Modal; d. melaksanakanone-on-one meeting dengan investor,memfasilitasi minat Penanaman Modaldan permasalahan Penanaman Modal; e. mengikutiberbagai seminar, forum bisnis dan misi bisnis untuk bertemuinvestor di Wilayah Kerja, termasuk diundang sebagai narasumber; f. melakukanpendampingan misi investasi dari NTK dan Wilayah Kerja ke INDONESIA dan dari INDONESIA ke NTK; g. memfasilitasipenyelenggaraan kegiatan seminar atau forum bisnis di Wilayah Kerja dalam rangka penerimaan misi dari BKPM atau Daerah untuk bertemu investor; h. berpartisipasiaktif dalam rapat koordinasi dengan Perwakilan RI(KBRI/KJRI/KDEI) setempat; dan i. bekerjasama dengan lembaga terkait untuk mempromosikan peluang investasi INDONESIA dalam rangka merealisasikan nota kesepahaman.
