PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 21
BAB 14 — KANTOR PERWAKILAN BKPM
(1) Dalam pemilihan dan pengurusan lokasi kantor Perwakilan BKPM,PPI harus memperoleh persetujuan dari BKPM. (2) Dalam hal kantorPerwakilan BKPM telah tersedia, PPI cukup meneruskan penyewaan kantor dan peralatannya dengan melaporkan kepada pengelola. (3) Penandatanganan kontrak baik penyewaan baru maupun perpanjangan dilakukan oleh Pejabat Pembuat KomitmenSatuan Kerja Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal. (4) Perwakilan BKPM di Taiwan berkantor di KDEI Taipei.
