PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 20
BAB 8 — PEMBAGIAN WILAYAH KERJA
(1) Pembagian Wilayah Kerja Perwakilan BKPMdi NTK: a. Singapura, meliputi wilayah ASEAN; b. Jepang,meliputi Negara Federasi Mikronesia; c. Inggris, meliputi wilayah Eropa; d. Amerika Serikat, meliputi wilayah Kanada, Amerika Tengah, dan Amerika Selatan; e. Australia, meliputi wilayah Selandia Baru dan Pasifik; f. Uni Emirat Arab, meliputi wilayah Timur Tengah lainnya, Asia Selatan, Asia Tengah dan Afrika; g. Korea Selatan, meliputi Tiongkok dan Hongkong; dan h. Taiwan. (2) Dalam melakukan kegiatan di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan BKPM berkoordinasi dengan Perwakilan RI setempat.
