PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 19
BAB 7 — TPA
PPI dapat mengusulkan pemutusan hubungan kerja TPA kepada Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berdasarkan pertimbangan: a. masa kontrak kerjanya telah berakhir; b. melanggar kontrak kerja; c. mengundurkan diri; d. sakit/cidera selama 3 (tiga) bulan berturut-turut bukan akibat pelaksanaan tugas; e. meninggal dunia; f. disiplin dan kinerjanya tidak memenuhi persyaratan; g. meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut; h. terlibat dalam pelanggaran hukum dan/atau dipidana penjara; dan i. dengan sengaja memberikan keterangan palsu kepada PPI/PPPI/Perwakilan RI.
