Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN ASN
(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan
ASN Secara Nasional untuk Instansi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan data hasil
analisis beban kerja sebagai berikut:
- hasil analisis beban kerja untuk setiap jabatan pada
seluruh Instansi Daerah dijadikan sebagai dasar
penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN.
- untuk menghasilkan jumlah kebutuhan riil Instansi
Daerah, hasil analisis beban kerja harus divalidasi
terlebih dahulu.
(2) Dalam hal hasil analisis beban kerja Instansi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum lengkap
untuk semua jabatan dan/atau belum divalidasi,
penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN
menggunakan variabel sebagai berikut:
- rasio jumlah ASN Jabatan Struktural, Jabatan
pelaksana, dan Jabatan Fungsional:
- jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
administrator, dan Jabatan pengawas
jumlahnya sama dengan jumlah unit kerja
tertinggi sampai dengan terendah yang
terlembagakan/tersedia;
- jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk
menduduki jabatan pelaksana dan jabatan
fungsional selain guru dan tenaga kesehatan
yaitu dengan menghitung rasio kebutuhan
Jabatan pelaksana dan Jabatan Fungsional
selain guru dan tenaga kesehatan dengan
Jabatan Struktural yang menjadi atasan
langsungnya;
- penghitungan rasio kebutuhan Jabatan
sebagaimana diatur pada angka 2 dilaksanakan
dengan mengidentifikasi fungsi dari Jabatan
Struktural/Subkoordinator dengan ketentuan
sebagai berikut:
- jabatan Struktural/Subkoordinator yang
melaksanakan fungsi kesekretariatan rasio
jumlah Jabatan pelaksananya adalah
4 (empat) orang;
- jabatan Struktural/Subkoordinator yang
melaksanakan fungsi teknis rasio jumlah
Jabatan pelaksananya adalah 2 (dua)
orang; dan/atau
- jabatan struktural/Subkoordinator yang
melaksanakan fungsi pelayanan rasio
jumlah jabatan pelaksananya 5 (lima)
orang;
- Rasio jumlah ASN untuk Jabatan Fungsional:
- penghitungan jumlah kebutuhan Jabatan
Fungsional dilaksanakan berdasarkan
rasio Jabatan Fungsional yang tersedia.
- asumsi dasar jumlah Jabatan Fungsional
yang dibutuhkan 50% (lima puluh persen)
lebih banyak dari pada jumlah Jabatan
Fungsional yang tersedia.
- Penghitungan jumlah kebutuhan Guru
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
- dihitung berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan
Fungsional Guru; atau
- jika instansi pembina Jabatan Fungsional
Guru telah melakukan penghitungan
kebutuhan Guru, dapat langsung
digunakan sebagai referensi jumlah Guru
yang dibutuhkan untuk setiap Instansi
Pemerintah Daerah.
- Penghitungan kebutuhan tenaga kesehatan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
- dihitung berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan
Fungsional tenaga kesehatan; atau
- jika instansi pembina Jabatan Fungsional
tenaga kesehatan telah melakukan
penghitungan kebutuhan tenaga kesehatan
maka dapat langsung digunakan sebagai
referensi jumlah tenaga kesehatan yang
dibutuhkan untuk setiap Instansi
Pemerintah Daerah.
- Rasio belanja pegawai tidak langsung terhadap
anggaran pendapatan belanja daerah:
- nilai variabel rasio belanja pegawai tidak
langsung dibagi menjadi 2 (dua), yaitu untuk
provinsi dan untuk kabupaten/kota.
- merupakan persentase hasil bagi antara
Jumlah Rasio belanja pegawai tidak langsung
dengan jumlah anggaran pendapatan belanja
daerah masing-masing Instansi Daerah
berdasarkan data kementerian yang
menyelenggarakan urusan keuangan, dengan
ketentuan semakin tinggi nilai persentase maka
semakin kecil nilai variabel.
- nilai variabel rasio belanja pegawai tidak
langsung dihitung berdasarkan tabel nilai
variabel rasio belanja pegawai tidak langsung
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
- Jumlah wilayah koordinasi untuk pemerintah
provinsi:
- nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk
provinsi didasarkan pada ketentuan semakin
banyak wilayah koordinasi maka semakin besar
nilai variabel;
- nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk
provinsi dihitung berdasarkan tabel variabel
jumlah wilayah koordinasi provinsi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini;
- Jumlah penduduk untuk pemerintah
kabupaten/kota:
- variabel jumlah penduduk dibedakan antara
kabupaten dan kota yang berada di Pulau Jawa
dan di luar Pulau Jawa.
- nilai variabel jumlah penduduk didasarkan
pada ketentuan semakin banyak penduduk
maka semakin besar nilai variabel.
- nilai variabel jumlah penduduk dihitung
berdasarkan tabel variabel jumlah penduduk
kabupaten dan kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
- Luas wilayah provinsi/kabupaten/kota:
- variabel ini dibedakan antara pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, dan
pemerintah kota.
- nilai variabel luas wilayah didasarkan pada
ketentuan semakin banyak penduduk maka
semakin besar nilai variabel.
- nilai variabel luas wilayah dihitung berdasarkan
tabel variabel luas wilayah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua
Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN
Secara Nasional Per Tahun
