Pasal 6
BAB 3 — PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN ASN
(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan
ASN Secara Nasional untuk Instansi Daerah
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- mengidentifikasi hasil analisis beban kerja yang
disampaikan oleh Instansi Pemerintah, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- jika hasil analisis tersebut telah divalidasi maka
dapat digunakan sebagai jumlah pertimbangan
teknis; atau
- jika hasil analisis tersebut belum divalidasi
maka dilakukan penghitungan kebutuhan
dengan menggunakan variabel yang telah
ditetapkan;
- menghitung kebutuhan untuk Jabatan Pimpinan
Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan
Fungsional berdasarkan rasio jumlah ASN;
- hasil penghitungan pada huruf b dikurangi dengan
jumlah pegawai yang ada;
- hasil penghitungan pada huruf c ditambah dengan
jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun
pada tahun yang bersangkutan;
- hasil penghitungan pada huruf d dikali dengan Nilai
Variabel Rasio Belanja Pegawai Tidak Langsung;
- untuk wilayah provinsi, hasil penghitungan pada
huruf e dikali dengan nilai variabel jumlah wilayah
koordinasi provinsi;
- untuk wilayah kabupaten/kota, hasil penghitungan
pada huruf e dikali dengan nilai variabel jumlah
penduduk;
- hasil penghitungan pada huruf f atau huruf g dikali
dengan nilai variabel luas wilayah; dan
- hasil penghitungan pada huruf g ditambahkan
dengan jumlah pegawai yang ada untuk kemudian
digunakan sebagai jumlah pertimbangan teknis.
(2) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan
ASN Secara Nasional untuk Instansi Daerah tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
