Pasal 5
BAB 3 — PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN ASN
(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan
ASN Secara Nasional untuk Instansi Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan data hasil
analisis beban kerja sebagai berikut:
- Hasil analisis beban kerja untuk setiap jabatan pada
seluruh Instansi Pusat dijadikan sebagai dasar
penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN.
- Untuk menghasilkan jumlah kebutuhan riil Instansi
Pusat, hasil analisis beban kerja harus divalidasi
terlebih dahulu.
(2) Dalam hal hasil analisis beban kerja Instansi Pusat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum lengkap
untuk semua jabatan dan/atau belum divalidasi,
penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN
Instansi Pusat menggunakan variabel sebagai berikut:
- Rasio jumlah ASN untuk Jabatan Struktural dan
Jabatan pelaksana:
- jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
administrator, dan Jabatan pengawas
jumlahnya sama dengan jumlah unit kerja
tertinggi sampai dengan terendah yang
terlembagakan/tersedia.
- jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk
menduduki Jabatan pelaksana yaitu dengan
menghitung rasio kebutuhan Jabatan
pelaksana dengan Jabatan Struktural yang
menjadi atasan langsungnya.
- Penghitungan rasio kebutuhan Jabatan
pelaksana sebagaimana diatur pada angka 2
dilaksanakan dengan mengidentifikasi fungsi
dari Jabatan Struktural/Subkoordinator
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jabatan Struktural yang melaksanakan
fungsi kesekretariatan, rasio jumlah
Jabatan pelaksananya 3 (tiga) orang;
- Jabatan Struktural/Subkoordinator yang
melaksanakan fungsi teknis, rasio jumlah
Jabatan pelaksananya 2 (dua) orang;
dan/atau
- Jabatan Struktural/Subkoordinator yang
melaksanakan fungsi pelayanan langsung
kepada masyarakat, rasio jumlah jabatan
pelaksananya 5 (lima) orang.
- Rasio jumlah ASN Instansi Pusat untuk Jabatan
Fungsional:
- Penghitungan jumlah kebutuhan Jabatan
Fungsional dilaksanakan berdasarkan rasio
Jabatan Fungsional yang tersedia.
- Asumsi dasar jumlah Jabatan Fungsional yang
dibutuhkan 50% (lima puluh persen) lebih
banyak dari pada jumlah Jabatan Fungsional
yang tersedia.
