PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS
Pasal 4
BAB 3 — PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN ASN
(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan
ASN secara Nasional untuk Instansi Pusat dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- menghitung kebutuhan Jabatan Pimpinan Tinggi,
Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas;
- menghitung kebutuhan Jabatan pelaksana dan
Jabatan Fungsional; dan
- menjumlahkan hasil penghitungan semua Jabatan.
(2) Penghitungan jumlah Kebutuhan ASN Secara Nasional
untuk Instansi Pusat tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
