PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN harus
memperhatikan:
- untuk Instansi Pusat:
- susunan organisasi dan tata kerja;
- jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi
tanggung jawabnya;
- jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk
setiap jenjang Jabatan;
- jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun;
- rasio jumlah antara PNS yang menduduki Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan
Pelaksana, dan JF; dan
- rasio antara anggaran belanja pegawai dengan
anggaran belanja secara keseluruhan.
- untuk Instansi Daerah provinsi:
data kelembagaan;
jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk
setiap jenjang Jabatan;
- jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun;
- rasio antara jumlah PNS dengan jumlah kabupaten
atau kota yang dikoordinasikan; dan
- rasio antara anggaran belanja pegawai dengan
anggaran belanja secara keseluruhan.
- untuk Instansi Daerah kabupaten/kota:
data kelembagaan;
luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah
untuk dikembangkan;
- jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk
setiap jenjang Jabatan;
- jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun;
- rasio antara jumlah PNS dengan jumlah
penduduk; dan
- rasio antara anggaran belanja pegawai dengan
anggaran belanja secara keseluruhan.
Bagian Kesatu
Penghitungan Jumlah Kebutuhan ASN Secara Nasional
