PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN terdiri
atas:
- Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN
secara Nasional.
- Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN setiap
Instansi Pemerintah.
- Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan PNS dari
Lulusan Sekolah Kedinasan.
