Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan
tinggi pada Instansi Pemerintah.
- Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
- Jabatan Struktural adalah jabatan manajerial yang
terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrator, dan Jabatan Pengawas.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan
Instansi Daerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN
adalah analisis jumlah, jenis jabatan, kualifikasi
pendidikan dan/atau penempatan ASN yang
dipertimbangkan sebagai kebutuhan pegawai bagi
Instansi Pemerintah.
- Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Secara Nasional
adalah jumlah dan jenis jabatan ASN yang
dipertimbangkan sebagai kebutuhan pegawai pada
seluruh Instansi Pemerintah.
- Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Setiap Instansi
Pemerintah adalah jumlah, jenis jabatan, kualifikasi
pendidikan dan penempatan ASN yang dipertimbangkan
untuk diberikan tambahan pegawai sesuai dengan
kebutuhan masing-masing Instansi Pemerintah dan
kebijakan nasional.
