Pasal 8
BAB 3 — PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN ASN
(1) Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN
Secara Nasional setiap tahun dilaksanakan
sebagai berikut:
- menentukan jumlah kebutuhan ASN nasional
dengan menjumlahkan antara hasil penghitungan
jumlah kebutuhan ASN Instansi Pusat dan Instansi
Daerah.
- melaksanakan validasi terhadap jumlah ASN yang
tersedia dan yang mencapai batas usia pensiun
dengan cara sebagai berikut:
- menelaah dan memverifikasi data jumlah ASN
yang tersedia berdasarkan data sistem
informasi ASN;
- menelaah dan memverifikasi data jumlah ASN
yang mencapai batas usia pensiun berdasarkan
data sistem informasi ASN.
- penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis
Kebutuhan ASN Secara Nasional tiap tahun sebagai
berikut:
- menghitung selisih antara jumlah kebutuhan
pegawai ASN nasional dengan jumlah pegawai
ASN yang ada;
- membagi 5 (lima) hasil perhitungan angka 1
dengan ketentuan bahwa kekurangan pegawai
dipenuhi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
dan
- menjumlahkan perhitungan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dengan jumlah pegawai
yang mencapai batas usia pensiun tahun
berjalan.
- Contoh penghitungan sebagaimana dimaksud
pada huruf c ini tercantum dalam Lampiran XII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(2) Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN
Secara Nasional tiap Tahun tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Kesatu
Penghitungan Jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN
Setiap Instansi
