PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS
Pasal 15
BAB 5 — PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN PNS
Penghitungan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan PNS
dari lulusan sekolah kedinasan dilaksanakan dengan
memperhatikan:
kebutuhan Instansi Pemerintah;
jumlah kebutuhan pengangkatan PNS dari lulusan
sekolah kedinasan yang ditetapkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara; dan
- data usul Calon PNS lulusan sekolah kedinasan yang
disampaikan oleh Instansi Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyusunan Jumlah dan Jenis Jabatan Pertimbangan
Kebutuhan PNS dari Lulusan Sekolah Kedinasan
