PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS
Pasal 16
BAB 5 — PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN PNS
Penyusunan jumlah dan jenis jabatan pertimbangan teknis
kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- mengidentifikasi Jabatan pada Instansi Pemerintah yang
membutuhkan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan
kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki siswa-siswi
lulusan sekolah kedinasan ikatan dinas;
- menganalisis jumlah kebutuhan sebagaimana pada huruf
a dengan cara membandingkan antara pegawai yang
tersedia dengan kebutuhan Jabatan;
- dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada
huruf b menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan
pegawai maka dapat dipertimbangkan untuk diisi dari
Calon PNS dari lulusan sekolah kedinasan; dan
- menelaah kelengkapan data usul pengangkatan Calon
PNS yang paling kurang terdiri atas:
- nama beserta nomor pokok mahasiswa lulusan
sekolah kedinasan ikatan dinas;
- kualifikasi pendidikan lulusan sekolah kedinasan
(Jenjang dan Jurusan);
- Jabatan yang akan diduduki lulusan sekolah
kedinasan; dan
- rencana penempatan lulusan sekolah kedinasan
pada Instansi Pemerintah.
