PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS
Pasal 14
BAB 4 — PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN
Pembagian jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN
setiap instansi daerah ke dalam Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dengan memperhatikan:
pelaksanaan pelayanan dasar;
mendukung program prioritas pemerintah;
mendorong pengembangan potensi daerah; dan
pelaksanaan kegiatan utama unit organisasi.
Bagian Kesatu
Penghitungan Jumlah Pertimbangan Kebutuhan PNS dari
Lulusan Sekolah Kedinasan
